Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) – resmi menetapkan perusahaan telekomunikasi yang berhak mengelola pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Keputusan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur telekomunikasi nasional. Sekaligus meningkatkan kualitas layanan internet bergerak di berbagai wilayah Indonesia.
Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi di selesaikan sesuai mekanisme yang telah di tetapkan. Dengan tambahan spektrum baru, pemerintah berharap operator seluler mampu menghadirkan layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan menjangkau lebih banyak daerah. Termasuk wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan sinyal.
Selain meningkatkan kualitas jaringan, kebijakan ini juga di harapkan menjadi fondasi penting dalam percepatan transformasi digital nasional. Terutama melalui pengembangan jaringan 5G dan pemerataan akses internet hingga ke pelosok daerah.
Hasil Seleksi Penggunaan Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Berdasarkan keputusan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, tiga perusahaan telekomunikasi nasional di nyatakan sebagai pemenang seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz. Ketiga operator tersebut adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Indosat Tbk.
Sementara itu, untuk pita frekuensi 2,6 GHz, pemerintah juga menetapkan Telkomsel, Indosat, dan XLSmart sebagai perusahaan yang memperoleh hak pemanfaatan spektrum tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah seluruh peserta mengikuti rangkaian proses seleksi yang meliputi evaluasi administrasi, simulasi, hingga proses lelang elektronik atau e-auction. Seluruh tahapan dirancang agar berlangsung secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tujuan utama dari proses seleksi ini bukan hanya menentukan pengelola frekuensi. Tetapi juga memastikan manfaatnya dapat di rasakan secara langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan spektrum radio harus mampu mendorong pemerataan akses digital. Sehingga seluruh lapisan masyarakat memperoleh kualitas layanan komunikasi yang lebih baik.
Tambahan Spektrum Di harapkan Tingkatkan Kualitas Internet Nasional
Penambahan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz di proyeksikan mampu meningkatkan kapasitas jaringan seluler nasional secara signifikan. Dengan kapasitas yang lebih besar, operator dapat menyediakan layanan internet bergerak dengan kecepatan yang lebih tinggi. Sekaligus menjaga kestabilan koneksi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital.
Pita frekuensi 700 MHz memiliki karakteristik sebagai frekuensi rendah (low-band) yang mampu menjangkau area lebih luas di bandingkan frekuensi yang lebih tinggi. Karakteristik tersebut membuat spektrum ini sangat efektif untuk memperluas cakupan layanan. Terutama di daerah pedesaan maupun wilayah dengan kondisi geografis yang menantang.
Di sisi lain, frekuensi 2,6 GHz lebih di fokuskan untuk meningkatkan kapasitas jaringan di kawasan dengan lalu lintas data yang tinggi. Spektrum ini juga menjadi salah satu fondasi penting dalam pengembangan jaringan 5G yang membutuhkan bandwidth lebih besar. Untuk menghadirkan layanan digital berkecepatan tinggi.
Melalui kombinasi kedua pita frekuensi tersebut, pemerintah berharap kualitas layanan internet nasional dapat meningkat secara merata tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.

Menara BTS pertama Telkomsel di Indonesia, berada di Bukit Dangas Batam.
Operator Wajib Perluas Layanan Hingga Daerah Blank Spot
Sebagai bagian dari komitmen yang harus di penuhi para pemenang seleksi, pemerintah mewajibkan operator menghadirkan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan. Yang hingga kini belum memperoleh akses jaringan memadai atau masih mengalami kualitas sinyal yang rendah.
Wilayah sasaran tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera hingga Papua. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan digital sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan berbasis internet.
Dengan hadirnya konektivitas yang lebih baik, masyarakat di harapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, pemerintahan digital. Hingga berbagai peluang ekonomi berbasis teknologi yang sebelumnya sulit di jangkau.
Selain pemerataan layanan 4G, operator juga memiliki kewajiban memperluas jaringan 5G. Pemerintah menetapkan target agar cakupan layanan 5G mampu menjangkau sedikitnya 51 persen populasi Indonesia pada tahun kelima sejak alokasi frekuensi di berikan.
Di samping itu, rata-rata kecepatan layanan mobile broadband juga di targetkan terus meningkat hingga mencapai sekitar 100 Mbps pada tahun 2029. Target tersebut di harapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Potensi Penerimaan Negara dan Rencana Pengembangan Spektrum Berikutnya
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri telekomunikasi. Pengelolaan spektrum radio ini juga di perkirakan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Komdigi memperkirakan pemanfaatan pita frekuensi hasil seleksi tersebut dapat menghasilkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp6 triliun pada tahap awal. Dalam jangka waktu sepuluh tahun, nilai penerimaan negara di proyeksikan meningkat hingga mencapai sekitar Rp29,9 triliun.
Pemerintah menilai pengelolaan spektrum yang optimal akan memberikan manfaat ganda. Yakni meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat pendapatan negara dari sektor digital.
Komdigi juga memastikan seluruh proses seleksi telah dilakukan secara transparan. Mulai dari pengumuman, pemberian penjelasan kepada peserta, evaluasi administrasi, pelaksanaan lelang elektronik, pengumuman hasil, hingga masa sanggah.
Setelah menyelesaikan proses seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, pemerintah berencana melanjutkan pengelolaan spektrum lainnya. Salah satu agenda berikutnya adalah mempersiapkan pemanfaatan pita frekuensi 900 MHz sebagai bagian dari strategi penguatan infrastruktur telekomunikasi nasional di masa mendatang.
Kesimpulan
Penetapan pemenang seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan ekosistem digital Indonesia. Dengan tambahan spektrum tersebut, operator telekomunikasi di harapkan mampu menghadirkan layanan internet yang lebih cepat, stabil, serta menjangkau wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses jaringan.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak hanya mendukung percepatan implementasi jaringan 5G. Tetapi juga mendorong pemerataan konektivitas digital, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Melalui pengelolaan spektrum yang efektif, transformasi digital nasional di harapkan dapat berlangsung lebih inklusif dan berkelanjutan.