Jumenengan Paku Buwono XIV Mangkubumi – Upacara adat Jumenengan Paku Buwono XIV Mangkubumi di Keraton Surakarta menjadi momentum berkumpulnya sejumlah tokoh serta perwakilan kerajaan dari berbagai wilayah Nusantara. Sejumlah kerabat dari Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman juga turut menyaksikan rangkaian prosesi adat tersebut.
Dari lingkungan Kasultanan Yogyakarta, GPBH Prabukusumo yang merupakan adik Sultan Hamengku Buwono X terlihat hadir. Sementara itu, BPH Hario Danardono atau Mas Ireng hadir sebagai kerabat dari Kadipaten Pakualaman.
Kehadiran para tokoh kerajaan tersebut menunjukkan hubungan kekerabatan yang masih terjalin di antara lingkungan kerajaan dan keraton di Indonesia. Mereka datang dari sejumlah daerah dengan latar tradisi serta sejarah kerajaan yang berbeda.
Sejumlah Raja dan Utusan Kerajaan Hadiri Jumenengan
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan bahwa tamu yang datang tidak hanya berasal dari lingkungan kerajaan di Pulau Jawa.
Sejumlah tokoh dan delegasi kerajaan dari luar Jawa ikut menghadiri prosesi Jumenengan. Mereka antara lain Yang Mulia Fiko dari Rote atau Nusa Termani, perwakilan Jailolo, Buni Lampung, Mempawah, serta beberapa delegasi yang berasal dari Sulawesi.
Sementara itu, perwakilan kerajaan dari Pulau Jawa juga turut datang ke Keraton Surakarta. Menurut Eddy, mereka berasal dari Pakualaman, Sumedang, Sumenep, Cirebon, hingga Kasepuhan. Mangkunegaran dan Kasultanan Yogyakarta juga mengirimkan perwakilannya.
Kehadiran para tokoh tersebut semakin memperlihatkan nuansa kebersamaan dalam pelaksanaan tradisi Jumenengan Paku Buwono XIV Mangkubumi.
Para Tamu Datang Tanpa Undangan Resmi
Menariknya, pihak Keraton Surakarta melalui LDA mengaku tidak menyebarkan undangan resmi kepada para raja maupun delegasi kerajaan yang hadir.
Eddy mengatakan bahwa mereka datang atas dasar hubungan persaudaraan yang telah terjalin sebagai bagian dari keluarga besar yang memiliki keterikatan terhadap perjalanan bangsa dan pelestarian kebudayaan.
Menurutnya, kesamaan semangat dalam menjaga warisan budaya menjadi salah satu faktor yang menyatukan para tokoh kerajaan tersebut. Oleh karena itu, kehadiran mereka tidak bergantung pada undangan formal dari penyelenggara.
LDA juga memiliki pertimbangan tersendiri terkait keputusan untuk tidak menyebarkan undangan. Eddy menyebut langkah tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap kesepakatan antara Ketua LDA GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng dan Kementerian Kebudayaan.
Kesepakatan itu, menurut Eddy, menempatkan penyelesaian persoalan adat sebagai hal yang perlu di dahulukan.

Jumenengan Paku Buwono XIV Mangkubumi di Keraton Solo, Sabtu (5/9/2026).
Tedjowulan Tidak Hadir dalam Prosesi
Dalam kesempatan yang sama, Eddy turut menjelaskan mengenai ketidakhadiran KGPH Panembahan Agung Tedjowulan. Pihaknya mengaku telah menjalin komunikasi sekaligus mengirimkan surat resmi kepada Tedjowulan.
Eddy memahami bahwa Tedjowulan mempunyai sejumlah kesibukan dan tanggung jawab. Karena itu, ketidakhadirannya dalam prosesi tersebut tidak menjadi persoalan yang memengaruhi jalannya acara.
Menurut Eddy, kondisi tersebut juga tidak mengurangi keabsahan prosesi Jumenengan. Pasalnya, KGPA Madukusumonegoro yang merupakan paman sepuh Paku Buwono XIV Mangkubumi turut hadir dalam rangkaian upacara adat.
Madukusumonegoro bahkan mengambil bagian dalam prosesi dengan memasangkan bros ketika rangkaian kegiatan berlangsung di Siti Hinggil.
LDA Sebut Persoalan dengan Negara Telah Selesai
Setelah rangkaian Jumenengan berlangsung, Eddy turut menyampaikan perkembangan mengenai kedudukan Paku Buwono XIV Mangkubumi yang sebelumnya bernama Suryo Suharto.
Menurut pernyataan Eddy, persoalan yang berkaitan dengan ketentuan hukum negara mengenai kedudukan tersebut telah selesai. Namun, ia belum memaparkan secara terperinci bentuk maupun dasar hukum yang di maksud.
Eddy mengatakan bahwa informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut akan di sampaikan pada kesempatan berbeda. Ia menekankan bahwa persoalan yang berkaitan dengan negara tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan itu sekaligus menanggapi pertanyaan yang sebelumnya muncul mengenai penggunaan dan pendaftaran nama Paku Buwono XIV.
Menurut Eddy, pendaftaran nama bukan satu-satunya dasar yang di gunakan. Ia menyebut terdapat landasan lain yang selama ini belum di sampaikan kepada publik.
Nama Paku Buwono XIV Disebut Telah Didaftarkan
Eddy selanjutnya menyatakan bahwa sejumlah nama yang berkaitan dengan Paku Buwono XIV Mangkubumi telah mendapatkan perlindungan secara hukum. Nama yang ia sebut antara lain Suryo Suharto, Mangkubumi, Hangabehi, serta ISKS Paku Buwono XIV.
Atas dasar itu, Eddy meminta pihak lain tidak menggunakan nama yang sama ataupun menyerupai identitas yang berkaitan dengan Keraton Surakarta tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan persoalan nama. Namun, Eddy mengingatkan agar penggunaan nama tersebut tidak di sertai dengan klaim sebagai raja Keraton Surakarta.
Pelaksanaan Jumenengan Paku Buwono XIV Mangkubumi pun tidak hanya menjadi rangkaian prosesi adat di lingkungan Keraton Surakarta. Kehadiran raja, kerabat, serta utusan kerajaan dari berbagai daerah turut memperlihatkan hubungan kultural yang masih terpelihara di antara kerajaan-kerajaan Nusantara.
Di sisi lain, pernyataan LDA mengenai aspek hukum dan penggunaan nama Paku Buwono XIV menjadi bagian penting setelah pelaksanaan upacara adat tersebut. Pihak LDA menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang di maksud pada kesempatan berikutnya.