Dendam – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penusukan yang melibatkan seorang wanita berinisial USP (31) terhadap rekan kerjanya, MHA (30). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa pelaku menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban. Ia menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat.

Menurut polisi, pelaku dan korban telah bekerja bersama sejak tahun 2020. Selama bekerja, korban menilai pelaku sering bekerja lambat dan kerap menyampaikan komentar yang menyinggung.

Kondisi tersebut memicu emosi pelaku dalam jangka panjang. Rasa sakit hati kemudian berkembang menjadi konflik pribadi yang semakin kuat.

Polisi menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut mendorong pelaku untuk merencanakan tindakan kekerasan. Meski begitu, penyidik masih terus menggali kemungkinan motif lain di balik kejadian tersebut.

Roby menegaskan bahwa penyidik belum menyimpulkan motif secara final. Ia juga menyebutkan bahwa tim penyidik akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku jika diperlukan.

Polisi Dalami Motif Lain dan Periksa Saksi

Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya motif tambahan dalam kasus ini. Oleh karena itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Roby menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh saksi untuk mendalami kasus tersebut. Para saksi memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan.

Selain itu, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Polisi juga berupaya menyusun kronologi secara lebih detail berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap dapat mengungkap seluruh fakta secara utuh. Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi Kejadian di Rumah Pelaku

Peristiwa bermula ketika pelaku dan korban berada di rumah pelaku. Saat itu, korban menginap setelah menjalani perjalanan dinas luar kota bersama pelaku.

Keduanya juga berencana melakukan perjalanan ke Bali pada keesokan harinya. Namun, situasi berubah sebelum rencana tersebut terlaksana.

Di dalam rumah, pelaku meminta korban memegang kain yang terhubung dengan kabel berarus listrik. Saat korban menyentuh benda tersebut, ia mengalami sengatan listrik dan terjatuh selama beberapa detik.

Korban kemudian tidak sadarkan diri. Melihat kondisi tersebut, pelaku justru semakin panik dan melakukan tindakan lanjutan yang lebih brutal.

Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan beberapa benda di sekitar lokasi. Ia menggunakan tabung nitrogen, teflon, dan pisau dalam aksi tersebut.

Selain itu, korban juga mengalami tujuh luka tusukan dalam insiden tersebut. Akibat serangan itu, korban langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Penusukan

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Pusat terkait pembunuh berencana di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).

Korban Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Tim medis menangani luka-luka serius yang dialami korban.

Kondisi korban membutuhkan perawatan intensif akibat sejumlah luka tusukan dan dampak sengatan listrik. Hingga kini, pihak terkait terus memantau kondisi kesehatan korban.

Sementara itu, kepolisian terus berkoordinasi dengan tenaga medis untuk memastikan kondisi korban tetap stabil. Proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan proses pemulihan korban.

Polisi Terus Kembangkan Penyidikan Kasus

Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik fokus pada pengumpulan fakta dan bukti tambahan.

Selain itu, polisi juga menelusuri latar belakang hubungan kerja antara pelaku dan korban. Langkah ini dilakukan untuk memahami konteks konflik yang terjadi.

Penyidik juga mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk melengkapi analisis motif dalam kasus tersebut.

Dengan demikian, kepolisian berharap dapat mengungkap seluruh aspek kejadian secara transparan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak korban maupun pelaku.