Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia – memperkuat upaya menjaga kekayaan sejarah dan budaya Nusantara dengan menetapkan sebanyak 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang periode hingga Agustus 2026.
Direktorat Warisan Budaya di bawah Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mengumumkan pencapaian tersebut melalui taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026”. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat pelindungan terhadap berbagai peninggalan budaya Indonesia. Selain menjaga keberadaannya, pemerintah juga berupaya mengembangkan dan memanfaatkan aset budaya secara berkelanjutan tanpa menghilangkan nilai sejarah maupun karakter aslinya.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menilai Indonesia memiliki kekayaan budaya dalam jumlah sangat besar. Beragam peninggalan tersebut merupakan harta penting bangsa yang membutuhkan sistem pendataan dan pelindungan secara terstruktur.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian, penelitian, serta penilaian sebelum memberikan status Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tahapan tersebut penting untuk memastikan setiap objek mendapatkan pengakuan berdasarkan nilai sejarah, kebudayaan, dan berbagai pertimbangan lainnya.
Fadli Zon menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya bertugas menetapkan status cagar budaya. Kementerian Kebudayaan juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkannya sesuai aturan yang berlaku.
Pelindungan tersebut harus tetap memperhatikan kelestarian objek sehingga pemanfaatannya tidak menyebabkan kerusakan. Pada saat yang sama, pemerintah ingin membuka akses yang lebih luas agar masyarakat dapat mengenal dan memahami warisan budaya Indonesia.
Jumlah Cagar Budaya Nasional Bertambah Signifikan
Proses penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 berlangsung secara bertahap. Pada tahap pertama yang di umumkan 19 Mei 2026, pemerintah mencatat sebanyak 430 cagar budaya telah memperoleh rekomendasi.
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) kemudian melanjutkan kajian terhadap berbagai objek lainnya. Dari proses tersebut, muncul tambahan sebanyak 742 rekomendasi baru.
Tambahan itu membuat jumlah keseluruhan objek yang mendapatkan penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026 mencapai 1.172 objek.
Pemerintah menjalankan sejumlah tahapan sebelum menetapkan status tersebut. Prosesnya mencakup sosialisasi bersama pemerintah daerah, pengumpulan serta pemeriksaan data, hingga pembahasan melalui sidang kajian TACBN.
Data yang menjadi bahan penilaian juga berasal dari sejumlah sumber. Pemerintah menerima usulan dari berbagai daerah, mengkaji koleksi yang tersimpan di Museum Nasional Indonesia, serta memeriksa benda-benda budaya yang kembali ke Tanah Air melalui proses repatriasi.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan proses penetapan berlangsung berdasarkan kajian yang dapat di pertanggungjawabkan.
Istana Merdeka hingga Jembatan Ampera Masuk Daftar
Dari ribuan objek yang mendapatkan status nasional, terdapat sejumlah peninggalan yang mempunyai nilai sejarah penting bagi Indonesia. Istana Merdeka dan Jembatan Ampera menjadi bagian dari objek yang kini menyandang status Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Pemerintah juga memberikan status tersebut kepada Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano serta Situs Cagar Budaya Lia Waburi.
Penetapan tidak hanya mencakup bangunan maupun kawasan bersejarah. Berbagai benda koleksi museum dan artefak bernilai sejarah turut memperoleh pengakuan.
Beberapa di antaranya meliputi Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, serta Wayang Cina-Jawa. Benda-benda tersebut menjadi bagian dari kekayaan budaya yang mencerminkan perjalanan panjang masyarakat Nusantara.
Selain koleksi dalam negeri, sejumlah benda hasil repatriasi juga masuk dalam penetapan. Pemerintah antara lain mencatat Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta benda bersejarah yang berkaitan dengan Peristiwa Puputan Badung 1906.
Masuknya benda-benda repatriasi memperluas cakupan pelindungan terhadap peninggalan sejarah Indonesia yang sebelumnya berada di luar negeri.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon (tengah).
Pelindungan Cagar Budaya Diperkuat
Setelah memberikan status nasional, pemerintah menghadapi pekerjaan berikutnya untuk memastikan setiap cagar budaya mendapatkan pelindungan yang memadai.
Kementerian Kebudayaan berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah juga mendorong revitalisasi sejumlah cagar budaya sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu perhatian pemerintah ialah memperluas publikasi mengenai hasil kajian TACBN. Langkah tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai sejarah, nilai, serta alasan pentingnya suatu objek budaya.
Pemerintah juga mendorong pemasangan penanda resmi pada objek cagar budaya. Selain itu, sistem pengawasan melalui CCTV menjadi salah satu langkah yang di pertimbangkan untuk meningkatkan keamanan di kawasan tertentu.
Aspek mitigasi bencana turut mendapat perhatian. Pemerintah memandang situs bersejarah membutuhkan sistem antisipasi terhadap berbagai risiko bencana alam agar kerusakan terhadap peninggalan bernilai tinggi dapat ditekan.
Cagar Budaya Berpotensi Mendukung Ekonomi Masyarakat
Pelindungan warisan budaya tidak berhenti pada upaya menjaga kondisi fisik peninggalan. Pemerintah ingin masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki akses lebih luas untuk mengenal aset budaya melalui narasi yang kuat dan relevan.
Karena itu, Kementerian Kebudayaan mendorong upaya pengenalan kembali dan penguatan citra berbagai aset budaya. Strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertarikan publik sekaligus memperluas pemahaman mengenai sejarah Indonesia.
Perawatan, pemulihan, hingga revitalisasi tetap harus menyesuaikan kondisi masing-masing cagar budaya. Setelah mendapatkan pelindungan yang tepat, aset budaya juga dapat di kembangkan melalui berbagai kegiatan yang tetap mengutamakan prinsip pelestarian.
Salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah ekonomi berbasis budaya. Cagar budaya berpotensi memberikan manfaat kepada masyarakat melalui aktivitas edukasi, pariwisata budaya, industri kreatif, maupun kegiatan ekonomi lainnya yang relevan dengan karakter daerah.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, pengelola situs, masyarakat, akademisi, komunitas budaya, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi unsur penting dalam memperkuat pengelolaan warisan budaya.
Penetapan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada akhirnya bukan sekadar pemberian status hukum. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga peninggalan sejarah sekaligus memastikan kekayaan budaya Indonesia tetap di kenal, di pelajari, dan di wariskan kepada generasi berikutnya.
Dengan tata kelola yang tepat, cagar budaya dapat menjalankan dua fungsi sekaligus. Warisan tersebut tetap terpelihara sebagai identitas dan rekam perjalanan bangsa, sekaligus memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan nilai sejarah dan kelestariannya.