Kejaksaan Agung membenarkan penerbitan surat yang berisi instruksi untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data MBG di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut sebelumnya di lakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi untuk memetakan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian tersebut di lakukan karena masa pelaksanaan kegiatan pengumpulan informasi telah berakhir. Surat penghentian juga di terbitkan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan perintah oleh pihak tertentu di lapangan.

Menurut Anang, kebijakan itu bukan berarti Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses penanganan perkara yang berkaitan dengan program tersebut. Instruksi hanya di tujukan untuk mengakhiri tahapan pengumpulan data dan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi.

Dikirim kepada Seluruh Kejaksaan Tinggi

Perintah penghentian tercantum dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang dit erbitkan pada 10 Juli 2026. Surat tersebut di tujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.

Di rektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam kapasitasnya sebagai penyidik, meminta Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pencarian informasi mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.

Surat terbaru itu merupakan tindak lanjut atas instruksi sebelumnya yang di keluarkan pada 15 Juni 2026. Melalui surat terdahulu, jajaran Kejati di minta menginventarisasi masalah yang muncul dalam pelaksanaan program di bawah Badan Gizi Nasional.

Inventarisasi tersebut juga mencakup penelusuran terhadap informasi yang di beritakan media. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kegiatan pengumpulan data dan keterangan pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Jawa Tengah.

Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejati Sumut, Kamis (26/2).

Data yang Terkumpul Tetap Dipelajari

Anang memastikan bahwa informasi yang telah di himpun tidak akan di kesampingkan. Kejaksaan Agung masih dapat mempelajari data tersebut, terutama apabila di temukan hubungan dengan perbuatan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dengan demikian, penghentian pengumpulan data MBG hanya berlaku terhadap kegiatan baru di tingkat daerah. Hasil pemeriksaan dan informasi yang sebelumnya di terima tetap menjadi bahan pendalaman penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Berkaitan dengan Surat Edaran Polda Jawa Tengah

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan bagi anggotanya ketika menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan. Penerbitan surat tersebut di duga berkaitan dengan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berada di bawah Polri.

Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara terperinci jumlah data yang telah di himpun ataupun wilayah yang menjadi fokus pendalaman. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa informasi yang relevan dengan perkara akan tetap di periksa dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.