Kecelakaan Maut Surabaya – Seorang perempuan berinisial ENR (32) di tetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di Surabaya, Jawa Timur. Pengemudi Mitsubishi Outlander tersebut di duga berkendara dalam pengaruh alkohol sebelum mengalami rangkaian kecelakaan di dua lokasi.

Peristiwa itu terjadi di sekitar Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden tersebut menyebabkan seorang pria berinisial RPK (25) meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan rangkaian kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa ENR mengendarai mobil setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Satlantas Polrestabes Surabaya selanjutnya meningkatkan status hukum ENR menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan serta bukti yang berkaitan dengan kecelakaan.

Polisi Tetapkan ENR sebagai Tersangka

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya membenarkan penetapan ENR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah tersangka,” kata Galih kepada awak media.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap ENR. Polisi menyatakan ENR negatif narkoba. Namun, pemeriksaan menunjukkan bahwa perempuan tersebut berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Petugas melakukan pemeriksaan alkohol menggunakan metode tiup. Menurut Sulthon, hasil pemeriksaan menunjukkan angka 1,06 persen.

“Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup,” ujar Sulthon.

Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan polisi untuk mengungkap kondisi pengemudi ketika kecelakaan berlangsung.

Mengaku Minum Alkohol Sebelum Mengemudi

Dalam keterangannya kepada awak media, ENR mengaku sebelumnya menghadiri sebuah pesta di kelab malam. Ia mengatakan telah mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol sebelum memutuskan pulang dengan mengendarai mobil seorang diri.

ENR juga mengaku tidak sepenuhnya menyadari tindakannya ketika berada di balik kemudi. Ia bahkan mengaku terkejut setelah mengetahui apa yang dilakukannya selama perjalanan.

“Saya juga nggak sadar. Itu saja saya kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu,” ungkap ENR.

Menurut pengakuannya, konsumsi alkohol dilakukan ketika dirinya menghadiri pesta di sekitar kawasan tersebut.

“Pulang dari tempat pesta, daerah sekitaran situ. Minum alkohol,” ujarnya.

Setelah mengetahui kecelakaan yang terjadi, ENR menyampaikan penyesalan. Ia kembali menyebut kondisi mabuk membuatnya tidak menyadari sepenuhnya tindakan yang dilakukan.

“Nyesal, saya sendiri juga nggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk, saya nggak sadar,” katanya.

Mobil Mitsubishi Outlander terlibat kecelakaan maut di Surabaya

Wanita pengemudi mobil Outlander ugal-ugalan di Surabaya

Mengaku Kabur karena Takut Di kejar Massa

Rangkaian kejadian bermula ketika mobil yang di kendarai ENR menyerempet sebuah taksi listrik VinFast bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir.

ENR mengaku panik setelah kejadian tersebut karena merasa di kejar oleh massa. Rasa takut membuatnya memilih meninggalkan lokasi menggunakan mobil.

Namun, upaya untuk menjauh dari lokasi justru berakhir dengan kecelakaan lain. Insiden berikutnya menyebabkan RPK meninggal dunia.

“Iya, saya nyetir. (Melarikan diri) karena saya takut habis nyerempet taksi, di kejar massa. Saya takut nanti di amuk massa. Saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan korban,” kata ENR.

Polisi kemudian menangani rangkaian kecelakaan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi serta sejumlah bukti yang di temukan.

Terancam Hukuman Maksimal Enam Tahun Penjara

Atas kejadian tersebut, penyidik menjerat ENR menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

ENR di kenakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ terkait tindakan mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau tidak berkonsentrasi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ terkait tindakan meninggalkan lokasi setelah terlibat kecelakaan.

Berdasarkan pasal yang di terapkan penyidik, ENR menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus tersebut kini berada dalam penanganan Satlantas Polrestabes Surabaya. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum setelah kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari tersebut merenggut nyawa seorang pria berusia 25 tahun.