RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerukan percepatan pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara. Negara juga harus mampu mengambil kembali harta hasil tindak pidana. Langkah itu dinilai penting untuk memutus keuntungan yang dinikmati para koruptor.

Gibran menyampaikan pandangan tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya. Video itu pertama kali tayang pada 13 Februari 2026. Selanjutnya, unggahan tersebut kembali dipublikasikan pada Juli 2026 karena isu itu masih menjadi perhatian.

Gibran Ingin Koruptor Kehilangan Seluruh Aset Ilegal

Gibran menegaskan bahwa koruptor harus menerima hukuman yang memberikan efek jera. Menurutnya, pelaku tidak boleh tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani masa pidana.

Ia menjelaskan bahwa negara perlu memiliki kewenangan yang lebih kuat. Kewenangan itu bertujuan untuk mengambil aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Setelah proses hukum selesai, aset tersebut dapat kembali menjadi milik negara.

Gibran juga menilai tingkat pengembalian aset hasil korupsi masih rendah. Sebagian besar harta yang berkaitan dengan tindak pidana belum berhasil dipulihkan. Akibatnya, banyak aset tetap berada di tangan pelaku atau pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.

RUU Perampasan Aset Menjangkau Berbagai Kejahatan

Menurut Gibran, ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar kasus korupsi. Regulasi itu juga berlaku terhadap berbagai tindak pidana lain.

Jenis kejahatan tersebut meliputi narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, tindak pidana perdagangan orang, hingga perjudian daring. Negara dapat menyita aset apabila aparat berhasil membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari aktivitas kriminal.

Melalui mekanisme itu, negara memiliki peluang lebih besar untuk memulihkan kerugian. Selain itu, pelaku tidak lagi memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidana yang mereka lakukan.

RUU Perampasan Aset

(Ilustrasi) Eks pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih fokus pada penindakan kejahatan serius yang melibatkan pejabat negara, bukan masyarakat kecil.

Data Kerugian Negara Masih Sangat Tinggi

Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara. ICW mencatat potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp238 triliun sepanjang 2013 hingga 2022.

Angka tersebut terus menjadi perhatian. Sementara itu, Kejaksaan melaporkan potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun dari perkara yang di tangani selama 2024.

Meski nilainya sangat besar, aset yang berhasil kembali ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun. Perbedaan itu menunjukkan bahwa proses pemulihan aset masih menghadapi banyak kendala.

Karena itu, banyak pihak menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih efektif. RUU Perampasan Aset di anggap dapat memperkuat proses tersebut.

Pakar Hukum Dorong Perubahan Pendekatan

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, juga mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai pendekatan penegakan hukum harus berubah.

Menurut Tongat, aparat tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman penjara. Penegak hukum juga harus mengejar aset hasil kejahatan. Cara itu akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pelaku korupsi.

Ia menambahkan bahwa pembahasan regulasi berjalan cukup lambat. Salah satu penyebabnya ialah dinamika politik yang masih terjadi di tingkat pembentuk undang-undang.

Skema Non-Conviction Based Dinilai Tetap Adil

Tongat juga menjelaskan konsep non-conviction based asset forfeiture. Skema ini memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagian kalangan menilai konsep tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Namun, Tongat memiliki pandangan berbeda.

Ia menjelaskan bahwa asas tersebut berlaku terhadap seseorang sebagai subjek hukum. Sementara itu, aset merupakan objek hukum. Karena itu, kedua hal tersebut tidak dapat di samakan.

Selain itu, pemilik aset tetap memiliki hak untuk membuktikan asal-usul hartanya di pengadilan. Mekanisme itu tetap memberikan perlindungan hukum kepada setiap pihak.

Regulasi Kuat Harus Didukung Aparat Berintegritas

Tongat menilai RUU Perampasan Aset dapat menutup kekosongan hukum yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara. Regulasi itu juga dapat membantu ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan aset.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan undang-undang tidak hanya bergantung pada isi aturan. Integritas aparat penegak hukum juga memegang peranan penting.

Ia berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut di harapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi. Selain itu, aturan itu dapat mempercepat pengembalian aset negara. Pada akhirnya, langkah tersebut juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.