Etika Penyebaran – Dunia hiburan Indonesia tengah berduka setelah kabar meninggalnya seorang influencer muda yang di kenal luas di media sosial pada Jumat, 23 Januari 2026. Kepergian figur publik tersebut segera menjadi perhatian masyarakat dan memicu gelombang respons di berbagai platform digital. Namun, di balik suasana duka yang seharusnya di jaga dengan empati, muncul persoalan serius terkait etika bermedia sosial. Khususnya mengenai penyebaran foto jenazah dan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Fenomena ini kembali menegaskan bagaimana media sosial dapat menjadi ruang yang problematis ketika di gunakan tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan norma sosial. Alih-alih menjadi sarana berbagi belasungkawa. Sebagian pengguna justru menyebarluaskan konten sensitif yang berpotensi melukai perasaan keluarga dan orang-orang terdekat almarhum.

Penyebaran Konten Sensitif dan Dampaknya bagi Keluarga

Penyebaran foto jenazah merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berisiko menimbulkan trauma bagi pihak keluarga yang sedang berduka. Dalam kondisi emosional yang rapuh. Melihat gambar-gambar tersebut tersebar luas di ruang publik dapat memperparah beban psikologis yang mereka alami.

Selain itu, beredarnya tangkapan layar pesan berantai yang belum di konfirmasi kebenarannya menunjukkan rendahnya literasi digital sebagian masyarakat. Informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya sering kali di bagikan ulang tanpa proses verifikasi. Sehingga membuka peluang terjadinya disinformasi di tengah situasi sensitif.

Respons Warganet dan Seruan untuk Menghormati Almarhum

Di sisi lain, muncul pula respons positif dari puluhan ribu warganet yang menyuarakan keprihatinan atas fenomena tersebut. Banyak pengguna media sosial membagikan pesan pengingat agar publik lebih bijak dalam menyikapi kabar kematian. Seruan ini menekankan bahwa kematian bukanlah konten hiburan, melainkan peristiwa kemanusiaan yang perlu di hormati.

Unggahan-unggahan tersebut berisi ajakan untuk menjaga privasi almarhum dan keluarga, serta mengingatkan bahwa mereka yang telah meninggal tidak lagi memiliki ruang untuk membela diri. Gerakan ini menunjukkan bahwa kesadaran etis di ruang digital tetap ada dan perlu terus di perkuat.

Etika Penyebaran

Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di apartemen miliknya di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Norma Sosial dalam Tradisi Masyarakat Indonesia

Dalam konteks budaya Indonesia, penyampaian kabar duka memiliki tata cara yang telah lama di jaga. Informasi mengenai kematian umumnya di sampaikan melalui pemberitahuan resmi kepada masyarakat. Baik secara lisan maupun tertulis. Di beberapa daerah, seperti di wilayah Jawa Tengah, di kenal tradisi penyebaran kabar duka melalui “ulem”. Yaitu pemberitahuan yang bertujuan mengajak masyarakat untuk bertakziah atau mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhir.

Dalam tradisi tersebut, foto yang di gunakan biasanya adalah potret almarhum saat masih sehat dan hidup, bukan gambar ketika sakit atau setelah meninggal dunia. Hal ini mencerminkan nilai penghormatan terhadap martabat manusia, bahkan setelah seseorang wafat.

Tantangan Etika di Tengah Kecepatan Media Sosial

Perkembangan teknologi dan kecepatan arus informasi di media sosial kerap membuat batas antara kepentingan publik dan privasi menjadi kabur. Banyak pengguna terdorong untuk menjadi yang pertama membagikan informasi tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Padahal, norma tidak tertulis mengenai larangan penyebaran foto jenazah berlaku bagi siapa pun, terlepas dari status sosial atau popularitas individu yang meninggal.

Situasi ini menuntut adanya kesadaran kolektif untuk menempatkan etika di atas keinginan meraih perhatian atau interaksi digital. Media sosial seharusnya di gunakan sebagai ruang empati, bukan sebagai sarana eksploitasi peristiwa duka.

Pentingnya Literasi Digital dan Kesadaran Etis

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Pengguna media sosial perlu di bekali pemahaman bahwa tidak semua informasi layak untuk dibagikan, terlebih jika menyangkut kematian dan privasi seseorang. Sikap bijak dalam bermedia sosial bukan hanya soal mematuhi aturan hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai kemanusiaan dan rasa hormat terhadap sesama.

Dengan meningkatnya kesadaran etis dan literasi digital, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, beradab, dan berempati, terutama ketika menghadapi peristiwa kehilangan yang menyentuh banyak pihak.