Narkoba Polisi Toraja – Kasus pelanggaran etik yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Seorang perwira polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara harus menerima sanksi berat setelah terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penanganan kasus narkotika yang sangat sensitif dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar pada 10 Maret 2026, seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Yang menjabat sebagai Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara di nyatakan bersalah karena menerima sejumlah uang dari jaringan pengedar narkoba. Sidang tersebut di pimpin oleh perwira menengah kepolisian yang memaparkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang telah di kumpulkan selama proses penyelidikan internal.

Kronologi Kasus Penerimaan Uang dari Bandar Narkoba

Berdasarkan fakta persidangan, anggota polisi tersebut terbukti menerima uang secara berkala dari seorang bandar narkoba. Uang tersebut di berikan melalui perantara dan di lakukan dalam beberapa kali transaksi selama periode tertentu. Dari hasil pemeriksaan, total uang yang di terima mencapai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut di ketahui di berikan setiap minggu dalam jumlah yang relatif sama. Praktik ini berlangsung selama beberapa bulan, mulai dari akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Pemberian uang tersebut di lakukan sebagai bentuk imbalan agar aktivitas peredaran narkoba dapat berlangsung tanpa gangguan dari aparat penegak hukum.

Dalam dokumen pemeriksaan, disebutkan bahwa transaksi tersebut terjadi sebanyak lebih dari sepuluh kali. Uang yang di terima kemudian di salurkan kepada pihak lain dalam struktur kepolisian, baik melalui transfer maupun penyerahan secara langsung. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak.

Pengakuan Terkait Praktik “86” dalam Penanganan Kasus

Dalam proses sidang etik, terungkap bahwa uang yang di terima tidak sepenuhnya di gunakan untuk kepentingan penyelidikan seperti yang sempat di klaim oleh yang bersangkutan. Setelah mendapatkan pertanyaan lanjutan dari majelis sidang. Akhirnya terungkap bahwa dana tersebut di gunakan untuk praktik yang di kenal dengan istilah “86”.

Istilah tersebut merujuk pada kesepakatan tidak resmi antara aparat dan pelaku kejahatan agar kasus tertentu tidak di proses secara hukum. Dengan kata lain, pelaku yang tertangkap dapat di lepaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkotika. Tindakan ini di nilai melanggar prinsip profesionalitas dan integritas yang seharusnya di junjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian.

Polisi Toraja Utara Dipecat

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi (kedua kiri), bersama Kanit 2 Aiptu Nasrul (kedua kanan).

Sanksi Etik dan Administratif yang Dijatuhkan

Setelah melalui proses persidangan dan mempertimbangkan berbagai bukti serta keterangan saksi. Majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat. Sanksi tersebut terdiri dari dua bentuk, yaitu sanksi etik dan sanksi administratif.

Secara etik, tindakan yang di lakukan di nyatakan sebagai perbuatan tercela yang tidak mencerminkan nilai-nilai kepolisian. Sementara itu, sanksi administratif yang di berikan berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

Keputusan ini di ambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga profesionalitas serta memberikan efek jera bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Keterlibatan Atasan dalam Kasus yang Sama

Tidak hanya satu anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam persidangan juga terungkap bahwa seorang perwira yang menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara turut menerima aliran dana dari praktik tersebut. Ia di duga mengetahui sekaligus menerima sebagian uang yang di berikan oleh bandar narkoba.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa pertemuan antara aparat kepolisian dan bandar narkoba sempat terjadi di sebuah hotel. Dalam pertemuan tersebut di duga terjadi kesepakatan yang memungkinkan jaringan narkoba tetap menjalankan aktivitasnya di wilayah tertentu.

Sebagai konsekuensi dari keterlibatan tersebut, perwira yang bersangkutan juga di jatuhi sanksi disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Proses penegakan kode etik ini di lakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian bertanggung jawab atas tindakan yang di lakukan.

Pentingnya Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal dalam institusi penegak hukum harus terus di perkuat. Integritas dan profesionalitas aparat merupakan faktor utama dalam upaya pemberantasan narkoba yang selama ini menjadi salah satu prioritas nasional.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan di dalam tubuh organisasi itu sendiri. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran etik di harapkan dapat menjaga kredibilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel, di harapkan institusi kepolisian dapat terus memperbaiki sistem pengawasan serta memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.