Korupsi LNG Pertamina – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab di sapa Ahok, menyampaikan keterangannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi sorotan publik karena menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Ahok mengaku terkejut ketika pertama kali menerima informasi terkait potensi kerugian dari transaksi penjualan LNG. Informasi tersebut di perolehnya dalam rapat rutin antara jajaran direksi dan komisaris tak lama setelah dirinya resmi menjabat sebagai komisaris utama.
Awal Mula Dugaan Kerugian Penjualan LNG
Ahok menjelaskan bahwa pada awal masa jabatannya, tepatnya dalam rapat Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC). Direksi menyampaikan adanya potensi kerugian dari penjualan LNG. Informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di benaknya. Mengingat secara prinsip bisnis, transaksi LNG lazimnya di lakukan berdasarkan kontrak yang telah memiliki kepastian pembeli (end-user).
Dalam forum tersebut, menurut Ahok, sempat terjadi diskusi dan perdebatan internal. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin pembelian LNG di lakukan tanpa di dahului komitmen pembeli yang jelas. Dalam praktik perdagangan energi, khususnya LNG, kontrak pembelian biasanya di susun secara berimbang melalui skema back-to-back. Yaitu adanya kesepakatan pembelian dan penjualan secara simultan guna meminimalkan risiko kerugian.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada Senin (2/3/2026).
Tidak Adanya Komitmen Pembeli dan Dampaknya
Dari pembahasan dalam rapat tersebut, terungkap bahwa kontrak pembelian LNG yang di lakukan ternyata belum memiliki pembeli yang berkomitmen. Salah satu calon pembeli yang di sebut adalah PT PLN (Persero). Namun, PLN di sebut belum menandatangani kesepakatan harga dalam transaksi tersebut.
Selain itu, terdapat pula kargo LNG yang belum memiliki kepastian pembeli sama sekali. Kondisi ini menimbulkan risiko finansial besar, mengingat LNG yang telah di beli harus tetap di bayar meskipun belum terserap pasar. Ahok menyebutkan bahwa potensi kerugian pada saat itu di perkirakan mencapai lebih dari 100 juta dolar Amerika Serikat. Dan bahkan di proyeksikan dapat meningkat hingga sekitar 300 juta dolar AS apabila kargo tambahan tidak memiliki pembeli hingga tahun 2020.
Situasi tersebut di nilai tidak lazim dalam tata kelola bisnis energi, karena transaksi komoditas berskala besar. Seperti LNG umumnya di dasarkan pada analisis pasar, perhitungan teknis, dan kepastian kontraktual.
Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pengadaan LNG
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai terdakwa. Termasuk mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani.
Keduanya di duga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengikuti pedoman pengadaan yang berlaku. Selain itu, izin prinsip di sebut di berikan tanpa di dukung kajian teknis dan analisis ekonomi yang memadai. KPK juga menduga pembelian LNG tersebut tidak di lengkapi kontrak back-to-back dengan pihak di dalam negeri maupun pihak lain. Sehingga LNG yang di impor tidak memiliki kepastian pembeli dan pengguna akhir.
Bahkan, berdasarkan keterangan pejabat KPK, LNG yang di impor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini dan harganya di nilai lebih tinggi di bandingkan produk gas domestik. Akibatnya, negara di duga mengalami kerugian sebesar 113,8 juta dolar Amerika Serikat.
Implikasi terhadap Tata Kelola dan Transparansi BUMN
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle), transparansi. Serta akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN). Proses pengambilan keputusan dalam kontrak energi berskala internasional seharusnya dilakukan berdasarkan kajian komprehensif yang mempertimbangkan risiko pasar. Kepastian pembeli, serta dampak finansial jangka panjang.
Kesaksian Ahok dalam persidangan memperlihatkan adanya dinamika internal dan perbedaan pandangan dalam tubuh perusahaan saat potensi kerugian mulai teridentifikasi. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mekanisme check and balance antara direksi dan komisaris memiliki peran krusial dalam mencegah kerugian negara.
Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas analisis bisnis. Serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan menjadi faktor penting guna memastikan tata kelola perusahaan yang sehat. Kasus ini di harapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan sektor energi nasional agar lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.