Insentif CBU Mobil Listrik – Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan pengembangan kendaraan listrik nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menghentikan insentif impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Kebijakan ini sebelumnya bertujuan mempercepat adopsi kendaraan listrik dan menarik investasi global. Seiring pertumbuhan industri, pemerintah menilai bahwa insentif tersebut tidak lagi menjadi kebutuhan utama.

Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu iklim investasi. Pemerintah sejak awal telah menyampaikan syarat dan komitmen kepada seluruh pelaku industri. Para pabrikan memahami bahwa insentif impor bersifat sementara dan terikat pada realisasi investasi di dalam negeri.

Dasar Regulasi Insentif Kendaraan Listrik

Pemerintah menetapkan kebijakan insentif impor CBU mobil listrik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Pemerintah kemudian memperbarui aturan tersebut lewat PP Nomor 74 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi ini berfungsi sebagai stimulus awal bagi industri kendaraan listrik nasional.

Selain itu, pemerintah menguatkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2024 juncto Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini mengatur insentif khusus bagi kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV). Pabrikan yang mengimpor CBU dengan komitmen investasi memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen. Pemerintah juga menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen.

Komitmen Investasi dan Produksi Lokal

Pemerintah sejak awal mewajibkan pabrikan untuk menanamkan modal di Indonesia. Pabrikan hanya boleh mengimpor kendaraan listrik secara utuh dalam jangka waktu terbatas. Selama periode tersebut, pabrikan harus membangun fasilitas produksi di dalam negeri.

Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa pemerintah telah mencatat seluruh komitmen investasi tersebut. Badan Koordinasi Penanaman Modal juga telah memegang jaminan dari para investor. Pemerintah optimistis para pelaku industri akan memenuhi komitmennya sesuai kesepakatan awal.

Saat ini, pemerintah mendorong transisi penuh menuju produksi domestik. Langkah ini bertujuan memperkuat rantai pasok nasional dan meningkatkan nilai tambah industri otomotif.

Perkembangan Pasar Kendaraan Listrik Nasional

Pasar kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pemerintah menilai bahwa BEV tidak lagi menjadi produk khusus atau terbatas. Kendaraan listrik kini telah masuk ke pasar otomotif arus utama.

Pertumbuhan ini terlihat dari peningkatan jumlah kendaraan listrik yang beredar. Pada 2023, populasi BEV hanya mencapai sekitar 17 ribu unit. Hingga akhir 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 103 ribu unit. Pemerintah menilai peningkatan ini sebagai hasil langsung dari kebijakan insentif dan kepastian regulasi.

Rachmat menyebut bahwa tren global turut memengaruhi pertumbuhan tersebut. Di beberapa negara besar, kendaraan listrik dan hybrid telah menguasai lebih dari 50 persen pasar otomotif.

Insentif CBU Mobil Listrik

Kapal BYD Shenzhen. Foto: BYD

 

Insentif Fiskal yang Masih Berlaku

Meskipun insentif impor CBU telah berakhir, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif fiskal. Pemerintah menetapkan Bea Balik Nama kendaraan listrik sebesar 0 persen sejak 2022. Kebijakan ini masih berlaku hingga saat ini.

Selain itu, pemerintah menghapus PPnBM dan pajak barang mewah untuk kendaraan listrik. Pemerintah juga membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pengguna BEV. Menurut Rachmat, insentif tersebut sudah cukup kuat untuk menjaga daya tarik investasi.

Kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik nasional tanpa bergantung pada impor utuh.

Peningkatan Minat Investasi Pabrikan

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pabrikan yang berkomitmen berinvestasi terus meningkat. Pada awal 2023, hanya dua merek yang menyatakan keseriusan berinvestasi. Saat ini, puluhan merek telah menyampaikan komitmen dengan berbagai skema produksi.

Sejumlah merek yang telah atau akan berinvestasi di Indonesia antara lain Wuling, Hyundai, Chery, GAC, GWM, Citroen, MG, VinFast, XPeng, dan Polytron. Merek global lain seperti Geely, BAIC, Volkswagen, dan Changan juga turut bergabung.

Peningkatan jumlah investor ini mencerminkan kepercayaan industri terhadap arah kebijakan pemerintah Indonesia.

Kesimpulan

Penghentian insentif impor CBU mobil listrik menandai fase baru pengembangan industri otomotif nasional. Pemerintah mengalihkan fokus dari stimulus impor menuju penguatan produksi dalam negeri. Pertumbuhan pasar BEV dan meningkatnya komitmen investasi menunjukkan bahwa kebijakan ini berada pada jalur yang tepat.

Dengan dukungan insentif fiskal non-impor dan kepastian regulasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri kendaraan listrik di kawasan regional.