Global Citizen of Indonesia – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) sebagai bagian dari penguatan tata kelola keimigrasian nasional. Kebijakan ini di perkenalkan pada peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 yang di selenggarakan di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang. GCI di rancang sebagai kebijakan administratif yang mengatur pemberian izin tinggal tetap kepada subjek tertentu yang memiliki keterikatan khusus dengan Indonesia.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam kerangka hukum nasional yang mengatur lalu lintas orang asing dan pengendalian keimigrasian. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Konsep Global Citizen of Indonesia dan Status Izin Tinggal
Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing tertentu tanpa mengubah status kewarganegaraan asalnya. Dalam perspektif hukum, izin tinggal tetap merupakan salah satu bentuk izin tinggal yang di akui secara normatif dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemberian izin tinggal tetap melalui skema GCI tetap berlandaskan pada asas selektivitas keimigrasian. Sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat. Serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat di berikan izin masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.
Subjek kebijakan GCI mencakup mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan WNI hingga derajat kedua, pasangan sah warga negara Indonesia, serta anak hasil perkawinan campuran. Selain itu, anggota keluarga dari pemegang izin GCI dapat memperoleh izin tinggal melalui mekanisme penyatuan keluarga. Yang sejalan dengan prinsip perlindungan keluarga dalam kebijakan keimigrasian nasional.
Landasan Normatif Kebijakan Global Citizen of Indonesia
Secara normatif, kebijakan Global Citizen of Indonesia selaras dengan kewenangan pemerintah dalam pengaturan izin tinggal. Sebagaimana di atur dalam Pasal 52 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi negara untuk menetapkan kategori izin tinggal tetap, termasuk persyaratan administratif dan jangka waktu izin.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga tetap menghormati prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kewarganegaraan yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda secara permanen bagi orang dewasa. Dengan demikian, GCI di posisikan sebagai instrumen keimigrasian, bukan sebagai perubahan status kewarganegaraan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi individu. Yang memiliki hubungan historis, kekerabatan, atau keterikatan sosial dengan Indonesia, tanpa menyalahi ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (kanan), meresmikan program Global Citizen of Indonesia.
Mekanisme Permohonan dan Ketentuan Administratif
Permohonan Global Citizen of Indonesia di lakukan melalui sistem visa elektronik yang di kelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Penggunaan sistem elektronik ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pelayanan keimigrasian sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Undang-Undang Keimigrasian. Yang mencakup pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Bagi mantan WNI dan keturunan mantan WNI, di tetapkan persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum dan jaminan keimigrasian. Jaminan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur kewajiban orang asing untuk menjamin keberadaannya. Serta mematuhi peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia. Jaminan keimigrasian bersifat dapat di kembalikan apabila izin tinggal di akhiri atau di alihkan statusnya.
Namun demikian, ketentuan jaminan keimigrasian tidak di berlakukan bagi pemohon GCI dalam skema penyatuan keluarga. Kebijakan ini mencerminkan perlindungan negara terhadap keutuhan keluarga, yang juga di akui dalam praktik hukum administrasi keimigrasian.
Arah Kebijakan Keimigrasian dan Penguatan Kelembagaan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menyampaikan bahwa arah kebijakan keimigrasian ke depan di fokuskan pada integrasi program nasional dan pemanfaatan teknologi digital. Transformasi layanan keimigrasian ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam mengelola lalu lintas orang asing sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian.
Selain pengenalan kebijakan GCI, pemerintah juga meresmikan pembentukan sejumlah kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia. Penambahan unit kerja tersebut bertujuan memperluas akses layanan keimigrasian, memperkuat fungsi pengawasan. Sehingga meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.