Pemerintah Aceh kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Sebagai bentuk respons terhadap kondisi alam yang masih berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Kebijakan ini di tetapkan langsung oleh Muzakir Manaf, selaku Gubernur Aceh, setelah mempertimbangkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.

Keputusan perpanjangan tersebut di dasarkan pada rapat bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Serta surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang di terbitkan pada 7 Januari 2026. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan keselamatan warga sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi pascabencana.

Durasi dan Ruang Lingkup Perpanjangan Status Darurat

Perpanjangan ketiga status tanggap darurat ini di berlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 9 hingga 22 Januari 2026. Penetapan waktu tersebut bertujuan untuk memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam menyelesaikan penanganan darurat. Sekaligus mempersiapkan proses pemulihan secara bertahap.

Wilayah Aceh menjadi fokus utama kebijakan ini mengingat masih adanya dampak lanjutan bencana hidrometeorologi. Seperti banjir dan cuaca ekstrem, yang mengganggu aktivitas masyarakat di berbagai kabupaten dan kota.

Penguatan Koordinasi Antar Lembaga

Dalam arahannya, Gubernur Aceh menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah di minta untuk terus menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan bencana. Koordinasi ini tidak hanya di fokuskan pada fase tanggap darurat, tetapi juga pada tahap pemulihan pascabencana agar berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Sinergi antar instansi di nilai krusial untuk menghindari tumpang tindih program, mempercepat pengambilan keputusan. Serta memastikan bantuan yang di berikan benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

 

Bencana Aceh

Alat berat dioperasikan untuk membersihkan halaman sekolah dari timbunan lumpur pascabencana banjir bandang di MIN Cot Ara, Kuta Blang, Bireuen, Aceh, Minggu (4/1/2026).

 

Pembersihan Lingkungan dan Fasilitas Umum

Arahan berikutnya yang di sampaikan adalah percepatan pembersihan lingkungan yang terdampak bencana. Pemerintah daerah bersama masyarakat di minta untuk segera melakukan normalisasi kawasan permukiman penduduk, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pasar tradisional, serta lahan pertanian seperti sawah dan kebun warga.

Upaya ini bertujuan untuk memulihkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat secepat mungkin. Lingkungan yang bersih dan aman juga menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya penyakit pascabencana, sekaligus meningkatkan kenyamanan warga yang kembali beraktivitas.

Pemerataan Distribusi Logistik bagi Korban Bencana

Selain aspek pemulihan fisik lingkungan, perhatian besar juga di berikan pada distribusi logistik. Gubernur Aceh menegaskan bahwa bantuan bagi korban bencana harus di salurkan secara merata hingga ke wilayah gampong yang masih terisolasi akibat dampak bencana.

Pemerataan distribusi logistik menjadi prioritas agar tidak ada masyarakat terdampak yang terabaikan. Bantuan berupa kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan dukungan lainnya di harapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Komitmen Pemerintah dalam Penanganan Bencana

Perpanjangan status tanggap darurat ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Aceh dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana serta memastikan proses pemulihan berjalan optimal. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi dinamika cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi kembali.

Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan koordinasi yang solid antar lembaga, di harapkan penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh dapat berlangsung efektif, berkelanjutan, dan mampu meminimalkan dampak sosial maupun ekonomi di masa mendatang.