Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Pati hingga kini masih menjadi isu sosial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Meskipun telah ada regulasi yang membatasi usia perkawinan, praktik pengajuan dispensasi nikah bagi remaja di bawah umur masih sering terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pernikahan dini belum sepenuhnya dapat di tekan dan justru menimbulkan dampak lanjutan, salah satunya meningkatnya potensi perceraian di usia muda.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik adalah permohonan dispensasi nikah oleh pasangan remaja berusia 16 tahun yang berujung pada pengajuan cerai hanya enam bulan setelah pernikahan resmi berlangsung. Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa pernikahan yang di lakukan tanpa kesiapan mental, emosional, dan ekonomi berisiko tinggi mengalami kegagalan.

Kronologi Kasus Dispensasi Nikah yang Berujung Perceraian

Pasangan remaja tersebut di ketahui mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Pati sekitar Mei 2025. Permohonan tersebut di ajukan karena sang perempuan telah melahirkan seorang anak yang pada saat itu berusia dua bulan. Keduanya di ketahui telah menjalin hubungan sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Permohonan dispensasi nikah akhirnya di kabulkan oleh pihak pengadilan dengan pertimbangan kondisi sosial dan adanya anak yang telah lahir. Orang tua dari kedua belah pihak juga turut mengajukan permohonan dengan alasan untuk menjaga nama baik keluarga serta menghindari pandangan negatif dari masyarakat sekitar.

Namun, setelah pernikahan resmi di langsungkan, rumah tangga pasangan remaja ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka justru di ketahui tidak pernah tinggal bersama dan memilih untuk pisah rumah sejak awal pernikahan. Enam bulan berselang, tepatnya pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Pernikahan Dini

Suasana di Pengadilan Agama Pati, Kamis (8/1/2026).

 

Alasan Perceraian dan Minimnya Kesiapan Remaja Menikah

Berdasarkan keterangan dari pihak pengadilan, alasan utama pengajuan perceraian adalah hilangnya rasa cinta serta ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah lahir. Selain itu, sang suami juga mengaku bahwa pernikahan tersebut di lakukan karena dorongan dan tekanan dari orang tua. Bukan atas kesiapan dan keinginannya sendiri.

Faktor usia yang masih sangat muda menjadi salah satu penyebab utama ketidaksiapan menjalani kehidupan rumah tangga. Pada usia 16 tahun, sebagian besar remaja masih berada dalam fase pencarian jati diri dan belum memiliki pemahaman matang mengenai tanggung jawab pernikahan, termasuk kewajiban ekonomi dan emosional.

Tingginya Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Pati

Kasus tersebut bukanlah kejadian tunggal. Data sepanjang tahun 2025. Menunjukkan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Pati mencapai 238 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 permohonan di kabulkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum. Angka ini memang mengalami penurunan di bandingkan tahun 2024 yang mencatat 326 permohonan, namun tetap tergolong tinggi.

Mayoritas pemohon dispensasi nikah berada pada rentang usia 14 hingga 18 tahun. Alasan pengajuan umumnya berkaitan dengan kehamilan di luar nikah, kekhawatiran terhadap pergaulan bebas. Serta keinginan untuk menghindari perilaku yang di anggap melanggar norma sosial dan agama.

Dilema Antara Perlindungan Anak dan Realitas Sosial

Pihak pengadilan berada dalam posisi di lematis ketika menghadapi permohonan dispensasi nikah. Di satu sisi, terdapat dorongan dari berbagai lembaga perlindungan anak agar pernikahan dini di hindari. Namun di sisi lain, kondisi sosial di masyarakat sering kali membuat pernikahan di anggap sebagai solusi paling aman untuk menghindari stigma dan permasalahan yang lebih besar.

Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kabupaten Pati kerap mengambil kebijakan dengan mengabulkan permohonan dispensasi nikah, di sertai imbauan kepada orang tua agar tetap memberikan pendampingan dan bimbingan kepada anak-anak mereka yang telah menikah di usia dini.

Perlunya Edukasi dan Pencegahan Pernikahan Dini

Kasus pernikahan dini yang berujung pada perceraian menjadi pengingat penting bahwa solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan pemberian dispensasi nikah. Di perlukan peran aktif dari pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, kesiapan mental, serta tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Upaya pencegahan pernikahan dini harus di fokuskan pada pembinaan karakter remaja dan penguatan peran keluarga, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahapan usia mereka tanpa harus menanggung beban kehidupan rumah tangga terlalu dini.